SERANG, TitikNOL - Kejati Banten menerima pelimpahan berkas tujuh tersangka atas kasus pengoplos beras 350 ton yang ditangani Polda Banten.
Mereka ditangkap Polda Banten di tempat yang berbeda. Para tersangka mengambil keuntungan dengan cara mengoplos beras bulog dengan beras merk lain.
Sehingga penjualannya dapat tinggo di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur pemerintah.
Tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30).
Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, tim jaksa penuntut umum telah memeriksa berkas perkara dan barang bukti. Dakwaan sedang disusun agar segera diadili di pengadilan.
"Sudah P21, nanti kita segera sidangkan meskipun berbeda-beda lokasinya," katanya saat menerima limpahk
an berkas 7 perkara dari Polda Banten, Rabu 8 Maret 2023.
Untuk memastikan, jaksa telah memeriksa tersangka guna memastikan dalam dakwaan sesuai dengan perannya.
"Kita kemarin sudah memeriksa berkas perkaranya dan tersangkanya masih di sini," ucapnya.
Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho berharap penuntutan terhadap tujuh tersangka perkara pengoplos beras 350 ton berjalan lancar.
"Penuntutannya supaya lancar," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menegaskan, proses pengembangan penyidikan masih dilakukan guna mengungkap aktor utama dalam perkara tersebut.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung, kami terus melakukan pengembangan dan nanti ada juga kami berkas dengan pasal yang sedikit berbeda," tegasnya. (TN3)
Gejala Depresi yang Jarang Diketahui
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Dua Program Sinetron RCTI dapat Peringatan KPI
Sering Terjadi Kecelakaan, DPR Minta TNI Evaluasi Alutsista
KPU Gelar PSU di Empat TPS di Lebak
Penyebab Depresi yang Sering Menyerang Pada Malam Hari
Samsung Rilis Sensor Kamera 50 MP ISOCELL GN2