SERANG, TitikNOL - Tim penyidik Kejati Banten telah menyerahkan berkas dan tersangka kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua ke Kejari Tangerang.
Penyerahan dilakukan pada 11 Agustus 2022 yang bertempat di Kejari Kabupaten Tangerang. Sehingga kasus itu akan segera diadili.
"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kabupaten Tangerang," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Jumat (12/8/2022).
Ivan menyatakan, dalam pelaksanaan tahap II tersebut terdapat 4 orang tersangka yang diserahterimakan dalam perkara Tipikor Penggelapan uang pajak kendaaran bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua.
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua
Keempat tersangka adalah Zulfikar (Z) selaku kasi penagihan dan penyetoran Samsat Kelapa Dua, Ahmad Prio (AP) sebagai staf di Samsat.
Kemudian, Muhamad Bagja Ilham (MBI) selaku honorer bagian kasir di Samsat dan Budiono (B) merupakan swasta yang membuat aplikasi sekaligus mantan pegawai Samsat.
"Untuk memperlancar proses Penuntutan maka Tesangka Z, AP, MBI dan B ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Agustus sampai 30 Agustus 2022," jelasnya.
Baca juga: Kejati Sita Kekayaan Tiga Tersangka Korupsi Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua
Sebelumnya, Kejati juga telah menyita aset milik tiga tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara. (TN3)
Roro Fitria Anggap Nyi Roro Kidul Seperti Ibu Kedua
Ini Fakta Arswendo Atmowilito Sebenarnya yang Dikabarkan Meninggal Dunia
Tidak Transparan Soal Dana Desa, Warga Tuntut Kades Cipeundey Mundur
2 Juta Lebih Surat Suara Untuk Pemilih Luar Negeri Disortir di Tangerang
Ini yang Terjadi Pada Kesehatan Anda Akibat Dampak dari Putus Cinta
PWI Lebak Minta Polres Segera Tindaklanjuti Laporan Wartawan
'Sesepuh' Ingatkan Golkar Segera Gelar Munas Agar Tak Hancur
Kandungan Nutrisi dan 9 Manfaat Nanas untuk Kesehatan
Warga Kurang Pro-Aktif, BPS Kesulitan Data Orang Miskin di Cilegon