LEBAK, TitikNOL - Sejumlah wartawan di Kabupaten Lebak, dilarang melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah, oleh anggota polisi yang berjaga di gedung paripurna DPRD Lebak.
Kejadian itu diketahui, saat wartawan Kompas.Com bernama Acep Najmudin tidak bisa meliput acara tersebut. Padahal dirinya diketahui kantongi identitas wartawan.
"Saya dilarang masuk ke dalam untuk melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda RTRW," kata Acep Najmudin kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Menurut Acep, dia dan beberapa rekan media di Lebak akan masuk. Namun dilarang dengan alasan rekan-rekan wartawan datang terlambat ke gedung DPRD Lebak.
"Iya, kita dibilang terlambat, jadi gak boleh masuk. Padahal ini kan acara terbuka buat siapapun. Jadi aneh, kenapa uji publik kok tertutup buat media," tegasnya.
Dihubungi, Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menegaskan, pihaknya tidak melarang rekan-rekan wartawan melakukan peliputan.
"Masuk aja, masuk aja gak apa-apa," ungkap Kapolres kepada TitikNOL. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam