TANGSEL, TitikNOL - Sikap penolakan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang rencananya akan dilakukan kubu capres dan cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno, dinilai sebagai sikap inkonsistensi politik.
Bersamaan dengan kabar santernya penolakan itu muncul prediksi bahwa kubu Prabowo-Sandiaga Uno, bakal menerima hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU pada 22 Mei 2019 mendatang.
Direktur Konsepindo Research and Consulting Veri Muhlis Arifuzzaman menilai, kubu 02 Prabowo-Sandiaga Uno diyakini akan didiskualifikasi oleh penyelenggara pemilu jika menolak hasil perhitungan suara.
Pasalnya, dua paslon capres dan cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, serta capres-cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno, sebelumnya berlaga telah menyatakan kesepakatan bersama untuk taat peraturan pemilu.
Kesepakatan kedua paslon itu adalah siap menang dan siap kalah, serta siap didiskualifikasi selama perhelatan pemilu serentak 2019. Kedua Paslon itu pun juga telah bersama-sama mentaati aturan, salah satunya yang dilakukan yakni pelaporan dana kampanye tepat waktu.
“Soal dana kampanye dua paslon tepat waktu. Itu artinya mereka tidak mau didiskualifikasi, karena yang tidak menyerahkan laporan keuangan bisa kena,†terang, Veri Muhlis Arifuzzaman Sabtu (18/5/2019) kemarin.
Sikap inkonsistensi politik yang dilakukan kubu 02 dengan membangun opini adanya kecurangan pemilu dianggap sama saja dengan berbohong.
Sebab kata Veri, tudingan kecurangan yang dilakukan kubu 02 kepada lawannya itu tidak didasari dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Bawa bukti-bukti kecurangan itu dan adu argumen serta data di pengadilan, itu jalan ksatria. Jangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum bekerja sudah diopinikan tidak bisa dipercaya, kerja saja belum mereka itu. Menuntut keadilan ya seharusnya melalui pengadilan,†katanya.
Kendati demikian, Veri Muhlis Arifuzzaman kembali meyakinkan, bahwa kubu 02 Prabowo-Sandiaga Uno akan menerima hasil pemilu 2019. Sebab, penyelenggaraan pemilu serentak 2019 adalah legal konstitusional. (Don/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami