TANGERANG, TitikNOL - Pengamat Politik Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi ujian netralitas pasca tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno menggugat penetapan hasil Pilpres 2019.
Langkah tim Prabowo-Sandiaga Uno itu pun dianggap sebuah apresiasi. Pasalnya, tim capres-cawapres nomor urut 02 itu pun mempercayakan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilu.
"Langkah ini menunjukan bahwa Prabowo dan Sandi hadir sebagai tokoh bangsa yang memberikan contoh agar masyarakat mempercayai lembaga hukum sebagai penegak konstitusi. Dalam hal ini MK," terang Adib Miftahul kepada TitikNOL, Selasa (28/5/2019).
Pengajar di fakultas Fisip UIS Tangerang itu menilai adanya dugaan kecurangan yang terjadi dalam pemilu serentak 2019 merupakan kesalahan sistem dan mekanisme yang perlu diperbaiki bersama.
Pihaknya mencontohkan, ketika komisi pemilihan umum (KPU) mengumumkan hasil final penghitungan suara pilpres 2019. Kata dia, dalam proses itu sementara situng KPU belum menyelesaikan hasil rekapitulasinya.
"Kesalahan sistem dan mekanisme ini membentuk opini masyarakat menjadi liar, seolah-olah ada sesuatu yang dipaksakan," terang Adib.
Kendati demikian, sejumlah dukungan kepala daerah kepada capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin tak lepas dari sorotannya perihal adanya kejanggalan. Hal itu dinilai terjadi ketika Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan 31 Bupati serta Walikota di Jateng tersebut terang-terangan memberikan dukungannya.
"Jadi, ada banyak kejanggalan dalam pilpres kali ini, contohnya Ganjar Pranowo dan 31 Bupati/Walikotanya dinyatakan bersalah oleh bawaslu. Namun Mendagri berdalih dan tidak memberikan sanksi, tentu hal ini dinilai tidak adil oleh sebagian pihak. Saya berharap semua pihak dapat menahan diri dan kita dukung proses MK," urainya. (Don/TN1).
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam