LEBAK, TitikNOL - Terkait Proyek Rehabilitasi Situ Palayangan (SIPA) di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dan 2021(Multi Yeas) senilai lebih kurang Rp17 miliar disebut terindikasi adanya Mark Up anggaran dalam pelaksanaannya proyek tersebut.
Dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Situ pada kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Provinsi Benten, Arif Budi Santoso, bungkam.
Rehabilitasi SIPA selama dua tahun anggaran tersebut dalam pelaksanaannya diduga hanya memboroskan anggaran, sementara manfaatnya tidak dirasakan oleh warga masyarakat sekitar.
Baca juga: DPRD Sebut Proyek Multi Years SIPA di Kecamatan Cimarga Ada Indikasi Mark Up
Atas dugaan terjadinya Murk Up anggaran itu, konfirmasi kepada pihak PPK Situ pada Kantor BBWSC3 Banten pun pada Sabtu (24/7/2021), melalui aplikasi pesan WathsApp dan sambungan telepon selulernya tidak direspons oleh pihak PPK.
Menanggapi hal tersebut, Mamik Selamat koordinator Badan Kordinasi (BK) LSM Kabupaten Lebak mengatakan, Selaku Badan Publik, Pihak BBWSC3, yang diwakili oleh Satker pada masing-masing Bidang, semestinya Sigap dan transparan, apalagi menyangkut Pengelolaan Anggaran dan Kegiatan.
"Apalagi dalam pelaksanaannya ada dugaan ketidaksesuaian, wajar jika Publik mempertanyakannya kepada Penanggungjawab Program. Jika PPK saja saat diminta penjelasan seolah tak merespon, lalu kepada siapa lagi harus bertanya,"kata Mamik Selamet. (Gun/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya