SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menaikan 1,5 persen besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten Provinsi Banten tahun 2021.
Kebijakan itu ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Banten dengan nomor 561/Kep.272-Huk/2020 pada tanggal 20 November 2020.
Dari 8 kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten, UMK tertinggi berada di Kota Cilegon mencapai Rp4.309.772,64 Sedangkan upah terendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp2.751.313,81.
Berikut Besaran UMK 2020 dan UMK 2021 di Banten:
1. Kabupaten Serang Rp4.152.887,55 naik menjadi Rp4.215.180,86.
2. Kota Cilegon Rp4.246.081,42 naik menjadi Rp4.309.772,64.
3. Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268,62, naik menjadi Rp4.230.792,65.
4. Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909,00, naik menjadi Rp2.800.292,64.
5. Kabupaten Lebak Rp2.710.654.00 naik menjadi Rp2.751.313,81.
6. Kota Serang Rp3.773.940,00 naik menjadi Rp3.830.549,10.
7. Kabupaten Tangerang Rp4.168.268,62 naik menjadi Rp4.230.792,65.
8. Kota Tangerang Rp4.119.029,92 naik menjadi Rp4.262.015,37. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I