SERANG, TitikNOL - Dishub Banten menaikan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayah Banten naik 20 persen.
Keputusan itu hasil dari kesepakatan Organisasi Angkutan Darat (Organda), kepolisian, dan pihak lainnya yang bersangkutan.
"Yang jarak jauh rata-rata 20 persen. Terus ada hitungan kami juga," kata Kadishub Banten, Tri Nurtopo, Jumat (9/9/2022).
Tri mengatakan, naiknya tarif AKDP 20 persen tinggal menunggu persetujuan Gubernur Banten.
"SK kami siapkan tinggal nanti kebijakan gubernur," ucapnya.
Menurutnya, tarif AKDP yang baru akan diberlakukan mulai 12 September 2022 setelah ditandatangani Gubernur Banten.
"Mudah-mudahan ini sore beres diketiknya karena disesuaikan dengan Biro Hukum. Insya Allah hari senin," ujarnya. (TN3)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam