CILEGON, TitikNOL – Sebanyak 73 pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki akta nikah, mengikuti sidang isbat nikah yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Rabu ( 19/4/2017).
Kegiatan yang digelar atas kerjasama dengan Pusat Pelayanan dan Perlindungan Keluarga Cilegon (P3KC), Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK) dan Pengadilan Agama Cilegon ini, diikuti secara antusias oleh pasutri.
Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi yang memantau langsung, mengapresiasi digelarnya kegiatan itu. Pasalnya, dengan ikut sidang isbat nikah, pasangan yang sebelumnya hanya nikah siri dan belum memiliki surat nikah bisa terlindungi secara agama, hukum dan negara.
"Selain mendapatkan akte nikah, mereka yang mengikuti isbat nikah supaya lebih mudah mengurus administrasi kependudukan, seperti pengurusan kartu keluarga, akte kelahiran dan lain-lainnya," ujar Iman.
Iman juga mengimbau kepada masyarakat terutama perempuan yang sudah memasuki usia menikah dan hendak menikah, agar tidak melakukan nikah sirih.
"Jangan nikah sirihlah, itu kan merugikan mereka sendiri," tukasnya. (Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I