SERANG, TitikNOL – Puskesmas Ciruas membenarkan jenazah yang dikubur menggunakan protokol kesehatan di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada tanggal 29 September 2020 positif covid-19.
Humas Puskesmas Ciruas Gugun mengatakan, bahwa pasien diketahui terinfeksi virus corona setelah hasil swab tes keluar pada tanggal 29 September 2020.
“Betul an CK positif covid, sesuai hasil swab test perhari selasa 29 September 2020,” katanya saat dihubungi TitikNOL, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Jenazah Positif Covid-19 Asal Ciruas Dikubur Pakai Protokol Kesehatan
Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara detail tentang keluhan dan tempat perawatan pasien. Sebab, ia mengaku sedang memiliki banyak pekerjaan.
“Maaf, saya lagi mengerjakan deadline,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah tersebut dibawa menggunakan mobil jenazah Rumah Sakit (RS) Provinsi Banten berwarna hitam. Jenazah digotong menggunakan peti mayat oleh petugas yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. (Son/TN1)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
SDN Kuranji Disegel Warga yang Mengklaim Ahli Waris, DPRD Minta Pemkot Ambil Tindakan
Polisi Bekuk Enam Pelaku Judi Togel Singapura di Kota Serang
Menara Telekomunikasi PT. Iforte Solusi Infotek di Lebak Tak Kantongi IMB
Dukung Kongres VII Pokja Wartawan, Virgojanti: Jurnalis Mitra Strategis Pemerintah
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik