SERANG, TitikNOL - Dugaan penggelembungan terhadap perolehan suara terjadi pada perhelatan Pileg Kota Serang.
Saat ini, KPU Kota Serang melakukan penghitungan ulang perolehan suara pada 7 TPS di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa mengatakan, penghitungan perolehan suara yang diulang pada TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06 dan TPS 18.
Menurutnya, penghitungan ulang harus dilakukan atas dasar rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang tentang adanya dugaan pelanggaran pada 7 TPS di Kelurahan Kemanisan.
"Kami melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dan juga kelalaian dari KPPS penyelenggara kita. Setelah direkomdasikan, kemudian kita jalankan," katanya, Rabu (28/2/2024).
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang terjadi atas kesalahan tulisan hasil perolehan suara dari C salinan.
"Adanya salah penulisan di C hasil salinan. Misalnya surat yang masuk 283, misalkan karena itu tengah malam salah penilaian jadi 285," jelasnya.
Sehingga rapat pleno bagian dari evaluasi atau koreksi yang diduga pada penggelembungan perolehan suara.
"Rapat pleno terbuka ini fungsinya untuk mengevaluasi, mengkoreksi seperti itu, ada kesalahan penulisan, ada dugaan penggelembungan," paparnya. (Son/TN3)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Dukung Kongres VII Pokja Wartawan, Virgojanti: Jurnalis Mitra Strategis Pemerintah
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang