CILEGON, TitikNOL - Sidang pleno pengupahan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di ruang rapat Walikota Cilegon mengalami kebuntuan. Dari hasil sidang tersebut, masih terdapat perbedaan antara tuntutan buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cilegon.
Berdasarkan hasil putusan sidang, buruh yang semula menuntut kenaikan UMK 2019 sebesar 15 persen akhirnya menurunkan tuntutannya menjadi 12 persen. Sedangkan, Apindo Cilegon tetap mengajukan kenaikan UMK hanya 8,03 persen.
Ketua APINDO Cilegon, Tommy Rahmatullah mengatakan, pihaknya tidak keberatan terkait besaran kenaikan UMK yang diminta buruh. "Nggak ada istilah keberatan dari kami. Artinya, masing-masing pihak punyak hak untuk menyampaikan keinginannya masing-masing," ungkap Tommy, Jumat (2/11/2018).
Dijelaskan, usulan kenaikan upah sebesar 8,03 persen yang diajukan Apindo tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Meskipun usulan tentang kenaikan upah ini berbeda, tapi kami menghargai usulan mereka. Semua hasil putusan sidang tadi diserahkan ke walikota untuk merekomendasikan ke gubernur," katanya.
"Intinya, kita akan lihat perkembangannya. Apapun hasil putusan gubernur nanti saya harap semua pihak menerima," tuturnya. (Ardi/TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini