CILEGON, TitikNOL - Ratusan buruh di Kota Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Cilegon, Senin (6/11/2017).
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 minimal 10 persen, dan menolak jika kenaikan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan.
"Kami mendesak Pemerintah Kota Cilegon agar kenaikan UMK 2018 sesuai inflasi Cilegon, bukan mengikuti inflasi nasional yang mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan yakni sebesar 8,71 persen," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan dan Umun (F-SPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin.
Rapat Pleno Depeko Kota Cilegon terkait dengan kenaikan UMK 2018 sendiri, kini tengah berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon.
"Sekarang itu kan rapat pleno penetapan UMK untuk direkomendasikan ke Wali Kota sedang berlangsung, kita tunggu aja nanti hasilnya seperti apa, ada itikad baik enggak dari Ketua Depekonya," ujar Rudi.
Sementara itu aksi unjuk rasa ratusan buruh di Kantor Wali Kota Cilegon, hingga kini masih berlangsung. Satu persatu buruh bergantian melakukan orasi untuk menyampaikan tuntutannya. (Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I