SERANG, TitikNOL - Ribuan buruh di wilayah Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa menolak disahkannya Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, di Jalan Raya Jakarta Serang, Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (6/10/2020).
Pantuan di lokasi, para buruh sudah berkumpul sejak pagi. Sebagian buruh bahkan menghadang rekan-rekan mereka yang mengakibatkan buruh tidak bisa masuk ke dalam area perusahaan.
Ribuan buruh juga didominasi perempuan berkumpul di depan perusahaan sambil berorasi menyampaikan aspirasi mereka.
Sugeng, salah satu buruh mengaku, aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terkait undang undang cipta kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
"Banyak point point kami nilai merugikan kaum buruh, maka itu kami menolah dengan disahkannya uu itu," kata Sugeng.
Penolakan ini pun akan terus dilakukan oleh para buruh dan mengancam akan melakukan mogok kerja secara nasional selama tiga hari.
"Masalah sektoral UMK enggak ada, gimana kami nanti gimana kesejahteraan kami nanti, cuti cuti juga dihapus, seperti melahirkan jangka panjang semua dihapus," ungkapnya.
Bahkan, para buruh akan berkordinasi dengan federasi buruh lainnya untuk membangun kekuatan melawan undang undang cipta kerja.
"Kami tetap berkordinasi dengan federasi buruh lain membangun kekuatan agar omnibus law dibatalkan," tukasnya. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten