SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengirim surat ihwal aspirasi serikat buruh dan mahasiswa di Banten yang menolak Undang-undang Omnibus Law Cipata Kerja.
Surat itu nantinya akan dikirim kepada Presiden Indonesia Joko Widodo paling lambat besok, tanggal 14 Oktober 2020.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, surat tuntutas aspirasi dari masyarakat akan menjadi lampiran surat yang dilayangkan Pemprov Banten kepada pemerintah pusat.
"Jadi lampiran yang akan disampaikan ke Presiden. Aspirasi saja. Kalau masalah menolak lihat saja. Mungkin paling telat besok, kami nunggu aspirasi surat dari ade-ade (yang demo) kita," katanya kepada demonstran di depan DPRD Provinsi Banten, Selasa (13/10/2020).
Ia meminta kepada para mahasiswa yang demo, untuk menyampaikan aspirasinya secara tertulis. Hal itu sebagai bentuk bahwa mahasiswa dari berbagai aliansi menolak Omnibus Law.
"Jadi harus tertulis, nanti itu jadi lampiran dari kami. Suratnya hari ini jadi, paling telat besok. Saya akan sampaikan ke Gubernur dan disampaikan ke pusat," terangnya.
Surat yang akan di layangkan itu sebagai akamodir aspirasi setelah digelar demo oleh buruh dan mahasiswa di beberapa Kabupaten dan Kota di Banten. Disisi lain, hal itu merupakan bentuk resmi aspirasi masyarakat yang tidak setuju Omnibus Law disahkan. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam