SERANG, TitikNOL - Kawasan wisata pantai anyer dipenuhi sampah stereofoam. Limbah ini berasal dari pengunjung yang membuang sembarangan bekas tempat mie instan mereka.
Menurut Pak Ardi, salah seorang pedagang di kawasan wisata pantai Sambolo 1, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, sampah stereofoam itu sudah dibiarkan lama dan tidak pernah dibersihkan.
"Ini sudah lama (sampah stereofoam, red). Bertahun-tahun. Kalau yang besar (berbentuk utuh cup mie instan) bisa diambil pakai tangan, tapi kebanyakan ada yang terinjak dan akhirnya terbagi-bagi dan terbang ke sana kemari itu yang sulit dibersihkan," kata Ardi, Kamis (2/5/2019).
Hal serupa juga terjadi di kawasan pantai Hotel Nuansa Bali. Terlihat kepingan potongan stereofoam memenuhi kawasan tersebut. Di samping sampah ini terlihat pula plastik-plastik bekas makanan ringan yang tercecer di atas pasir penginapan ternama itu.
"Kalau plastik biasanya dikumpulkan kemudian kami buang. Ada juga warga yang memang sengaja menyisiri pantai untuk mencari plastik sebagai usahanya. Kalau stereofoam dibiarkan begitu saja, karena tidak bisa dijual," ujar Agus, seorang warga Bandulu Anyer saat ditemui dikawasan pantai tersebut.
Agus mengatakan, sejumlah relawan kerapkali membuat gerakan gotong royong bersama warga untuk membersihkan pantai dari sampah-sampah yang ada. Namun potongan-potongan stereofoam yang berjumlah ribuan itu selalu luput diambil.
"Ya kami warga Anyer berharap pemerintah untuk ikut andil dalam kampanye anti stereofoam di pantai. Sebab ini juga mengancam laut. Saat ini Anyer sudah mulai bangkit paska Pandeglang diterjang tsunami, jangan sampai orang sudah mau datang tapi jijik karena sampah," pungkasnya. (RZK/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang