SERANG, TitikNOL – Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banten hingga kini belum bisa menindak lanjuti pencemaran limbah PT Cemindo, yang diduga berbahaya untuk lingkungan hidup. Hal itu disebabkan, mereka masih menunggu hasil uji laboratorium sampel air laut yang dilakukan oleh pihak swasta Media Lab.
"Tindak lanjutnya hasilnya belum ada, karena masih menunggu hasil laboratorium. Teknisnya, kemarin itu bersama petugas lab, unsur PT Cemindo serta pihak BLH Lebak sudah ambil sample. Tapi pada saat itu BLH Lebak tidak hadir memang," kata Kepala BLHD Banten Husni Hasan, saat dihubungi via telepon, Jumat (5/8/2016).
Baca juga: Awasi Pembuangan Limbah ke Laut, BLHD Banten Turunkan Tim ke Dermaga PT Cemindo
Husni menjelaskan, jika Pemprov menggunakan jasa swasta yakni Medai Lab dari Jakarta yang saat ini tengah melakukan uji laboratorium.
"Minggu depan Insya Allah keluar hasilnya. Jadi intinya kita bersama sama dengan PT Cemindo menunggu hasil itu," jelasnya.
Adapun bahan yang menjadi uji laboratorium lanjut Husni, tim lab sudah mengambil semple air laut di kawasan PT Cemindo.
"Jadi air yang diperiksa, segmentasinya seperti apa. Karena kan, mereka produksi limbah," pungkasnya.
Namun demikian, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas BLHD disesalkan oleh sejumlah warga di Kecamatan Bayah. Warga menuding jika pemeriksaan terkesan tertutup dan tidak melibatkan warga.
"Saya sendiri tidak tahu kapan pemeriksaan dilakukan. Harusnya warga dilibatkan sehingga tahu bahwa petugas benar-benar melakukan pemeriksaan," tukas salah seorang warga Bayah. (Meghat/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan