SERANG, TitikNOL - Puskesmas Pembantu (Pustu) di Jl Raya Pelabuhan Karangantu, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dibiarkan kosong dan tidak memberikan pelayanan kesehatan.
Kasi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Eka Agustina, mengaku sudah lama Pustu di Pelabuhan Karangantu dibiarkan tidak berfungsi karena dalam sengketa lahan dengan warga.
Ia mengatakan, Dinkes Kota Serang belum bisa membuka pelayanan kesehatan sampai waktu yang tidak dapat ditentukan. Pihaknya lebih memilih menunggu penyelesaian sengketa aset agar tidak ada perselisihan pada saat melayani masyarakat.
"Di Karangantu itu bermasalah soal asetnya. Kepemilikan lahannya masih bermasalah. Sama warga, kami nunggu saja sampai selesai," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (21/01/2020).
Meski demikian, kata Eka, sejauh ini belum ada aduan resmi dari masyarakat terkait tutupnya pelayanan kesehatan di Pustu Pelabuhan Karangantu.
"Kemarin kami ingin buka pelayanan tapi masih terganjal. Terhendel dengan Puskesmas nya ditambah ada puskesmas keliling, jadi terbantu dengan itu," terangnya.
Terpisah, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Sukanta mengatakan, Pustu yang ada di Pelabuhan Karangantu itu merupakan pelimpahan aset dari Kabupaten Serang pada tahun 2017.
Ia menjelaskan, seharusnya Dinkes tidak boleh mengosongkan aset yang memiliki luas 600 meter tersebut. Sebab, data kepemilikan aset sudah jelas milik Kota Serang.
"Memang itu tidak digunakan oleh OPD, makanya kosong. Sebenarnya yang harus menyelesaikan itu Dinkes bukan disini. Jadi kalau sudah diserahkan OPD ya itu menjadi ditanggungjawab OPD sebagai pengguna," ujarnya.
Ia mengaku, kasus sengketa lahan sering terjadi di Kota Serang. Biasanya, hal ini terjadi karena ada kesalahpahaman pewaris keluarga yang mewakafkan lahan.
Maka untuk meminimalisir hal itu, pihaknya menargetkan dokumen aset Kota Serang akan di sertifikat pada tahun ini.
"Ceritanya sih zaman dulu, tanah dulu itu tidak berharga. Tidak mikir sekarang, jadi sekarang digugat. Kalau ada warga yang menggunakan ya kami sedikit toleransi karena tidak digunakan oleh dinas terkait, kecuali digunakan," jelasnya. (Son/TN1)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam