SERANG, TitikNOL - Kejati Benten memjerat AM, eks Kepala BPN Lebak dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap tanah di tahun 2018-2021.
Hal itu usai penyidik menemukan alat bukti berupa perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.
"Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terjadinya TPPU yang dilakukan oleh Tersangka AM dan Tersangka DER," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Jumat (9/12/2022).
Ricky mengaku sudah ada 12 rekening koran dari berbagai Bank dan melakukan penyitaan terhadap 11 sebelas harta tak bergerak serta 2 unit kendaraan bermotor.
Ia menegaskan, Kejati berkomitmen dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang TPPU.
"Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," ungkapnya.
Berdasarkan surat perintah penyidikan, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan tersangka DER yang disangka melanggar Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (TN3)
Khasiat Konsumsi Jamur dalam Kehidupan Sehari-hari
Smartphone Essential Andy Rubin Ini Dikabarkan Kamera 360 Derajat
Jepang Sajikan Nasi Kuning Kari 'Kotoran Manusia'
Periksa Setya Novanto, Kejagung Tak Perlu Minta Izin Presiden
Konsumsi Gula Berlebih saat Hamil dapat Berpengaruh Terhadap Kesehatan Anak
PMI Banten Bagikan Takjil dan Kampanyekan Disinfeksi Mandiri
Dituding Cemari Sawah, Dua Perusahaan di Serang Timur Diperiksa Polisi
Sempat Dikabarkan Kritis, Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia
Khusus Mahasiswa dan Dosen Indonesia, Google Bagikan 1.000 Beasiswa
Cuci Gudang, Madrid Akan Lepas Ronaldo dan Sejumlah Pemain Bintang Lainnya