JAKARTA, TitikNOL - Indonesian Coruption Watch (ICW) menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto tidak perlu dilakukan.
Pasalnya, Setya Novanto diduga melakukan dugaan korupsi dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia Karena ketentuan Pasal 245 Ayat 3 huruf c secara jelas dan tegas mengecualikan permintaan izin pemeriksaan kepada Presiden dalam hal disangka melakukan tindak pidana khusus.
"Oleh karena itu, langkah Kejaksaan Agung meminta izin kepada presiden dalam memeriksa Setya Novanto yang diduga melakukan tindak pidana khusus (red korupsi) adalah tidak tepat. Karena Ketentuan UU MD3 dan Putusan MK tidak mensyaratkan demikian," ujar peneliti ICW Donald Fariz saat dihubungi, Rabu (6/1/2016).
Lanjutnya, dengan demikian Kejaksaan Agung harus segera melakukan langkah hukum lanjutan secepat mungkin untuk memeriksa Setya Novanto. "Serta mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu," tuturnya. (Bar/Red)
Polisi Gelandang 2 Pemabuk saat Gelar Razia Malam, 3 Motor Tak Bersurat Disita
Kadin Kabupaten Tangerang di PAW, Ketua Terpilih: Saya akan Bangun Ekonomi Kreatif
Pj Gubernur Al Muktabar Apresiasi Kesiapan Penyelenggaraan Porprov Banten VI Tahun 2022
Ngotot Tak Keluarkan Rekomendasi, Terdakwa Sebut Penerima Hibah Ponpes 2020 Ditetapkan Gubernur
Aktivis Anti Korupsi Dorong Kejati Banten Ungkap Aktor Utama Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes
Polres Serang Ikuti Hut Bhayangkara ke 76 Via Zoom, Presiden Apresiasi Polri Ikut Penanganan COVID 19
Mahasiswa Sebut Aksi Buruh Berujung Penetapan Tersangka Bagian Kemunduran Demokrasi di Banten