SERANG, TitikNOL - Kabar 'orang dekat' Gubernur Banten Wahidin Halim yang diduga mencoba memonopoli proyek bernilai fantastis di Pemprov Banten merebak di publik.
Pasalnya, baru-baru ini ada oknum berinisial ES, yang berkeliaran di sejumlah OPD di Pemprov Banten dan kerap menjual nama Gubernur Banten Wahidin Halim, untuk mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemprov Banten.
Selain itu, ES diduga bisa menggunakan oknum aparat penegak hukum untuk mengintervensi Kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten.
Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri menepis kabar yang menyudutkan nama baik orang nomor satu di Banten itu.
Menurutnya, Gubernur Banten tidak pernah merekomendasikan kepada siapapun, bahkan keluarga untuk mengkoordinir proyek yang ada di Pemprov Banten.
"Tapi kalau dibawa-bawa ke urusan proyek, gubernur tidak pernah merekomendasikan siapapun itu, mau orang dekat atau keluarga sekalipun, Pak gubernur tidak pernah merekomendasikan siapapun itu," katanya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Mengaku Orang Dekat Gubernur, ES Diduga Berusaha Monopoli Proyek
Ia menerangkan, mantan Wali Kota Tangerang itu tidak melarang dan mempersilahkan kepada pengusah asal Banten maupun luar provinsi untuk turut serta dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di Pemprov Banten.
"Pak gubernur mempersilahkan kepada pengusaha yang mau mengikuti proses tender atau pekerjaan di pemprov Banten dengan profesional," terangnya.
Terkait pencatutan nama Gubernur Banten, pria asal Lebak Selatan ini menyebutkan siapapun dapat mengklaim orang dekat gubernur.
"Semua orang bisa ngaku-ngaku orang dekat gubernur, orang dekat bupati, orang dekat presiden atau orang dekat raja sekalipun ga ada yang larang kan kalau sekedar ngaku-ngaku dekat," jelasnya.
Saat ditanya lebih jauh terkait sikap tindakan yang akan dilakukan agar tidak terulang lagi, Ujang belum memberikan jawaban. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam