SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang panggil pihak yang membangun auning baja ringan di badan jalan di Pasar Induk Rau (PIR), Kamis (12/9/2019).
Wakil Wali kota Serang Subadri mengatakan, pihaknya tidak pernah mengizinkan adanya pembangunan auning di PIR. Untuk mengetahui kebenarannya, pihaknya memanggil para koordinator lapak yang berjaga di PIR.
"Lah ini kami lagi ngundang pelaku-pelakunya untuk duduk bersama, ada apa sih? Perintah siapa? dan dalam rangka apa? Toh Kota Serang mah dalam rangka penertiban di Pasar Rau," katanya saat ditemui di Aula Pemkot Serang.
Baca juga: Dalih Relokasi, Lapak PKL PIR di Bangun Kios Baja Ringan
Saat ditanya ketegasan pembongkaran auning, pihaknya mengaku akan mengedepankan musyawarah mufakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Nggak tahu makanya kami mau panggil semuanya. Nanti nih kami mau ngobrol dulu. Tidak ada seizin dari Pemkot. Kan Pemkot sudah memutuskan adanya relokasi dari bawah ke atas, sekalipun pada pelaksanaannya hasil rapat kamis kemarin ada kajian uji kelayakan," terangnya.
Untuk diketahui, bahwa dari pantauan di lapangan, auning tersebut telah berdiri sejak tiga hari yang lalu. Berdirinya auning tidak lama setelah Pemkot Serang melakukan penertiban para pedagang menggunakan alat berat yang berjualan di badan jalan. (Son/TN1)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten