SERANG, TitikNOL - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Induk Rau (PIR) nampak suram. Sebab, baru sepekan lapak pedagang di bahu jalan dirobohkan alat berat, kini berganti dengan auning yang berdiri kokoh.
Berdirinya auning ini pasca adanya kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan koordinator lapak di PIR, yang memperbolehkan pedagang berjualan hingga keluarnya hasil kajian studi kelayakan atau Fesibillity Studi (FS).
Namun, kebijakan pedagang yang dibolehkan berjualan oleh Pemkot diduga malah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Yanto, salah satu pedagang buah-buahan di PIR mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar dari rekan seprofesi, bangunan auning yang terbuat dari baja ringan yang memiliki luas 2x2 meter tersebut berbayar Rp4 juta sebagai uang pendaftaran.
"Satu lapak bayar Rp4 juta, itu baru daftar doang, nggak tahu kedepannya berapa. Nggak tahu siapa yang megang, terus dibayarin ke siapanya nggak tahu. Yang kemarin tetap saja ngontrak bayar pakai kayu juga, bayarnya ke pengelola yang punya lahan sini," katanya saat ditemui di PIR.
Baca juga: Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Auning di Badan Jalan PIR
Bahkan, lapak-lapak tersebut telah penuh dipesan oleh para pedagang lainnya. Dengan harapan lapak yang terbuat dari baja tidak akan di robohkan lagi oleh Pemkot.
"Itu yang dagang ikan asin juga di luar sini (di atas jalan) nggak boleh ditutup, padahal mah malam doang. Kejam banget sih kata saya mah. Susah yang kecil mah ikut yang gede saja. Yang gede mah senang tambah senang, yang kecil mah makin sengsara," ketusnya.
Menanggapi hal itu, Wali kota Serang Syafrudin, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan uang pendaftaran. Yang pasti, Pemkot hanya memberikan keleluasaan PKL yang berdagang di badan jalan untuk berjualan hingga hasil FS diketahui.
"Oh saya nggak tahu. Daftar ke siapa Rp4 juta itu? Pemkot tidak memungut apapun. Sekarang difasilitasi untuk merapikan juga itu tidak ada pemungutan apapun," ujarnya.
Namun, dirinya menyebutkan akan menindaklanjuti persoalan biaya pendaftaran tersebut, agar tidak ada Pungutan Liar (Pungli) dan merugikan para pedagang PIR.
"Saya kira nanti ditindaklanjuti kalau memang ada hal-hal seperti itu," tukasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan