LEBAK, TitikNOL - Manajemen perusahaan pabrik sepatu PT. Parkland World Indonesia (PWI) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, membantah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Dini Rosdiawan, karyawati bagian Sewing.
Sebab, sampai saat ini pihak perusahaan menyebut tidak pernah mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Dini Rosdiawan.
Bantahan tersebut disampaikan Bad'a F Yadi SH, selaku Legal perusahaan PT. Parkland World Indonesia (PWI) didampingi Ade Rosim Dirut dan Syaroni selaku manager HRD PT. PWI Rangkasbitung, guna mengklarifikasi adanya pemberitaan yang dilansir TitikNOl soal PHK sepihak terhadap Dini Rosdiawan.
Menurut Bad'a F Yadi, berdasarkan catatan perusahaan, Dini Rosdiawan mangkir tidak masuk kerja sejak tanggal 8 hingga 15 November 2019 dan hingga saat ini tidak melapor kepada perusahaan.
Baca juga: Di PHK Sepihak, Karyawati PT. PWI Rangkasbitung Mengaku Dizolimi Atasan
Selain itu lanjutnya, Widia bagian Adm dan Widia manager mengaku tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan (Dini Rosdiawan) apalagi memPHK karyawati tersebut.
"Perusahaan dalam hal ini belum pernah mengeluarkan surat PHK a/n Dini Rosdiawan. Yang bersangkutan dari bulan November 2019 sampai saat ini belum pernah hadir di perusahaan," ujar Bad'a F Yadi, Selasa (25/2/2020)
Sementara itu, klarifikasi pihak perusahaan PT. PWI Rangkasbitung itu, dihadiri perwakilan pengurus Apindo Kabupaten Lebak, Ace Sumiarsa Ali selaku Sekjen, Putra Ferdiana Bendahara Umum dan Dinar Kusuma Atmaja pengurus Apindo.
Dari Disnakertrans, Mukhtar Mulya Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Asep Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebak. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19