SERANG, TitikNOL - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Provinsi Banten, dianggap melanggar Permendikbud nomor 51 tahun 2018.
Hal demikian dikatakan Direktur Lembaga Hukum Keadilan, Abdul Hamim kepada TitikNOL, saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (18/6/2019).
Menurut Abdul Hamim, Pemprov Banten tidak menjalankan amanat yang tertuang dalam Permendikbud pada bab II pasal 5.
Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya kolom pendaftaran pada situs website PPDB yang disediakan Pemprov, yang saat ini sudah non aktif.
Dirinya menduga, Pemprov sudah merencanakan dari awal PPDB di Banten dilakukan secara offline.
"Sangat disayangkan, kok bisa offline. Itu harus ditelusuri apakah sudah ada keseriusan dari Pemda setempat persiapan sejauh mana. Kalau saya berani mengatakan, jelas ini melanggar karena Banten jaringan sudah sangat kuat," katanya kepada TitikNOL.
Baca juga: Lho, Situs PPDB Online Provinsi Banten Dinonaktifkan?
Abdul Hamim juga mengatakan, Pemprov Banten tidak mempunyai kesiapan yang serius dalam melaksanakan PPDB.
"Kalau untuk Banten karena ketidaksiapan Pemprov. Pengecualian kan kalau memang terkendala di perbolehkan kewajiban secara online," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, Pemprov tidak mempunyai alasan kuat untuk melaksanakan PPDB secara offline.
"Ini jelas keliru ini pelanggaran juga hak masyarakat secara cepat dan mudah," imbuhnya.
Abdul Hamim meminta, agar Mendikbud segera menindaklanjuti dugaan pelanhgaran Permendikbud yang dilakukan Pemprov Banten.
"Tegur saja dulu Gubernurnya itu. Menteri harus menyatakan secara tertulis dan juga terbuka untuk memenuhi hak masyarakat. Ini kemunduran dari sebelumnya Pemprov tidak berani mengambil resiko," tegasnya.
Ia berharap, dengan waktu yang masih panjang, Pemprov segera memberlakukan secara online atau dijadikan sebuah evaluasi untuk PPDB yang akan datang. (Lib/TN1)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya