SERANG, TitikNOL - Praja Properti menawarkan investasi masa depan tanah kavling dengan berbasis syariah yang menguntungkan konsumen.
Perusahaan yang bergerak di bidang tanah kavling ini sudah berdiri sejak 1996 dimulai dari Lampung ini, melakukan ekspansi ke Banten.
Lokasi kantor pemasaran Praja Properti saat ini berada di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Bisa dibilang saat ini sebagai perusahaan tanah kavling paling banyak serta laris di Tanah Jawara.
Berkat animo masyarakat Banten yang percaya dengan Praja Properti, sekarang perusahaan ini sudah memiliki sembilan titik lokasi tanah kavling.
Owner Praja Properti, Danu Asmara mengatakan pembayaran tanah kavling di perusahaan miliknya berbasis syariah.
"Kami meyakini melalui berbasis syariah Insyaallah menjadi berkah untuk konsumen maupun perusahaan," ucap Danu, Jumat (9/2/2024).
Danu membeberkan sembilan titik tanah kavling yang perusahannya milik semuanya berlokasi di tempat strategis.
"Hampir semua tanah kavling yang kami tawarkan kepada konsumen strategis, karena kami tidak semena-mena memasarkan," ujarnya.
Bukan hanya itu, keunggulan lainnya tanah kavling di Praja Properti tidak menerapkan sistem bunga atau riba.
"Jadi, untuk cicilan langsung bayar kepada developer. Tanpa bunga serta ada garansi apabila tanah sengketa," kata Danu.
Bahkan, apabila terjadi kendala pada konsumen yang mengalami kesulitan untuk mencicil hingga gagal bayar, Praja Properti tidak akan menerapkan denda.
"Jika memang konsumen mengalami gagal bayar atau telat mencicil kami akan memberikan solusi yang sangat baik untuk membantu permasalahan keuangan konsumen," tuturnya.
Lebih lanjut, Danu menjelaskan jangka waktu cicilan di tanah kavling Praja Properti mencapai empat tahun.
Dengan harga per meter tanahnya mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu.
"Kami memasarkan tanah kavling tentunya melihat daya beli masyarakat, karena kami memegang prinsip amanah di mana konsumen bisa dengan tenang serta nyaman mengangsur kepada kami," ungkap Danu. (Son/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini