SERANG, TitikNOL - Tubagus Jaka Sendani (36), warga Sempu, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang setiap hari berjualan salak keliling kibarkan bendera putih di kendaraannya sebagai bentuk keluh kesahnya dalam kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berdampak pada usahanya yang terhenti.
Tb Jaka menceritakan keluh kesahnya, jika biasanya berjualan setiap hari, selama PPKM Darurat yang diperpanjang dengan PPKM Level 4 kini ia tidak berjualan selama empat hari dalam sepekan bahkan pernah sepekan tidak bisa berjualan sama sekali.
Tb Jaka sendiri sengaja membawa bendera putih sebagai simbol ia menyerah pada kebijakan pemerintah soal PPKM. Bendera itu ia pasang di sepeda motor yang biasa ia jadikan sebagai alat berjualan, dan berkendara ke beberapa lokasi yang ia datangi guna menyampaikan aspirasinya itu.
"Saya sudah nyerah sama kebijakan pemerintah," kata Jaka, Senin (26/7/2021).
Kesulitan yang Tb Jaka rasakan selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 karena pasokan salak di Pasar Induk Rau, di mana ia membeli, tersendat akibat perpanjangan PPKM.
"Enggak ada barangnya, jadi engga bisa jualan," kata Jaka.
Bapak dua anak ini juga mengeluhkan tingginya harga salak ada di Pasar Induk Rau, sehingga ia tidak bisa berjualan lantaran tidak memiliki modal untuk membeli salak. Sementara di sisi lain ia tidak bisa menaikkan harga di atas Rp5.000 per kilogram.
"Enggak ada barangnya di Rau. Kalaupun ada sedikit dan harganya mahal," ungkapnya.
Padahal, menurut Tb Jaka biasa bisa menjual 2-4 karung per hari saat berjualan keliling ke kampung-kampung di Kota Serang dan Kabupaten Serang. Namun selama PPKM ia sering tidak bisa menjual satu karung pun lantaran tidak ada barang.
Ia berharap, pemerintah tidak memperpanjang PPKM karena berdampak langsung pada masyarakat kecil seperti dirinya. Ia minta kebijakan PPKM ditinjau ulang.
"Harapan saya PPKM jangan diperpanjang. Kasihan rakyat kecil kayak saya dan teman-teman saya yang tidak bisa menyuarakan aspirasi dan hanya menyimpan dalam hati," tegasnya. (Gat/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I