CILEGON, TitikNOL – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon memeriksa Direktur Utama PT Putera Master Sarana Penyeberangan (PMSP) Sunny Paago dan Kepala Cabang Merak PT PMSP,Waras Subagio. Pemeriksaan terkait dugaan pembayaran upah karyawan dibawah UMK Cilegon.
Penyidik Ketenagakerjaan Disnaker Kota Cilegon Rahmatullah mengatakan, pemeriksaan terhadap dua petinggi PT PMSP itu untuk menindaklanjuti laporan karyawan mereka, yang mengaku dibayar upah dibawa UMK Cilegon oleh pihak perusahaan.
Saat diperiksa lanjut Rahmatullah, Dirut PT PMSP Sunny Paago mengaku baru mengetahui jika karyawannya dibayar upah dibawah standar UMK Cilegon serta tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun demikian, Rahmatullah mengaku mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen, jika persoalan pembayaran upah dibawah minimum dan pendaftaran karyawan di BPJS Ketenagakerjaan akan segera diselesaikan.
"Jadi Pak Sunny Paago berjanji akan mematuhi aturan yang berlaku terkait dengan pembayaran upah sesuai dengan UMK Cilegon. Dia juga katanya akan mengikutsertakan atau mendaftarkan karyawannya program BPJS Ketenagakerjaan," kata Rahmatullah kepada wartawan, Selasa (20/12/2016).
Rahmatullah menambahkan, manajemen perusahaan meminta agar BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ditunda hingga tanggal 4 Januari 2017 mendatang.
"Pak Sunny Paago juga meminta ke kita agar BPA ditunda dulu karena katanya dia akan memperbaiki semua persoalan ini ke karyawan," tukasnya.
Kendati demikian, Rahmatullah menegaskan, jika perusahaan harus tetap membayar kekurangan upah karyawan dari mulai 2014 hingga diberlakukannya besaran UMK baru pada 2016.
"Meskipun kita sepakat BAP ditunda dulu tapi proses yang kita tangani saat ini tetap lanjut. Tanggal 4 Januari nanti akan kita cek langsung ke karyawan untuk memastikan apakah pihak perusahaan sudah memenuhi kewajibannya atau tidak," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dari 300 karyawan yang ada PT PMSP, 50 persen di antaranya mendapatkan upah dibawah UMK Cilegon. Mereka pun mengadukan hal itu ke Pemkot Cilegon. (Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan