SERANG, TitikNOL- Sebanyak 5063 pengendara roda dua dan roda empat mendapat teguran simpatik dari petugas Kepolisian di Wilayah Tangerang Raya.
Di hari ke 13 pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, ada 362.782 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Sanksi berupa teguran simpatik ini dilakukan agar warga patuh pada aturan selama pandemi Covid 19. Mengingat, wilayah Tangerang Raya ini merupakan zona merah dari Virus Corona.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, dari 6 lokasi check point tercatat 5063 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.
Biasanya, petugas memberikan teguran kepada pengendara dikarenakan tidak menggunakan masker. Selain itu, petugas juga banyak menemukan posisi orang dalam kendaraan roda empat melebihi kapasitas dari aturan masa PSBB.
"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," katanya kepada awak media, Jumat, (01/05/2020).
Ia menegaskan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik KUHP.
Sepanjang PSBB berlaku, pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI serta Pemerintah Daerah (Pemda), tidak akan bosan memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat. Hal ini guna menumbuhkan kesadaran dan menekan angka korban terinfeksi virus Corona.
"Pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB," jelasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan