LEBAK, TitikNOL - Puluhan aktivis mahasiswa dari Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), melakukan aksi penyegelan kantor DPRD dan melakukan orasi di depan pintu gerbang kantor Bupati Lebak, Selasa (12/9/2017).
Dalam aksinya Kumala menuntut pemerintah daerah bertindak tegas, terhadap perusahaan tambang pasir yang masih menjual pasir basah dan meminta menertibkan kendaraan angkutan truk pengangkut pasir over tonase dan pasir basah.
Aksi penyegelan dipicu oleh kekesalan pendemo, yang tidak ditemui oleh para anggota dewan.
Ila Nahlia, Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung dalam orasinya mengatakan, Kabupaten Lebak merupakan daerah terkaya akan sumber daya alam dan banyak potensi alam yang dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan pembangunan daerah.
Namun menurut Ila, kondisinya terbalik dengan situasi di Kabupaten Lebak yang masih berpredikat tertinggal.
"Lebak masih di posisi tertinggal salah satunya rusaknya infrastuktur jalan. Sangat disayangkan ketika hal ini terjadi sampai berlarut-larut," ujarnya.
"Pengangkutan pasir basah yang dilakukan di jalur lalu lintas ini tentunya menjadi persoalan jalan menjadi licin, jalur kendaraan masih bebas dilintasi mobil over tonase ini menyebabkan kerusakan pada jalan. Menurunkan pasir di bahu jalan menjadi budaya yang sampai sekarang masih dilaksanakan sebagai rutinitas di Kabupaten Lebak," tambahnya.
Soal pasir basah kata Ila, terjadi di Jalan raya Profesor Dr. Soetami (Citeras), Jalan Rangkasbitung - Bogor, Jalan Raya Lewidamar, Jalan Maulana Hasanudin.
"Ini persoalan klasik yang sudah mengakar menjadi pemicu keresahan masyarakat Kabupaten Lebak dan tidak bisa dibiarkan sampai berlarut-larut," tukasnya.
"Maka dengan ini kami Keluarga Mahasiswa Lebak Perwakilan Rangkasbitung, menuntut pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera menertibkan angkutan pasir basah, menertibkan pasir basah yang di turunkan di bahu jalan, menertibkan mobil over tonase dan mengantisipasi bahaya bagi pengguna jalan," pungkasnya. (Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19