SERANG, TitikNOL - Mencuatnya wacana pemindahan pasar tradisional Rau ke Kalodran terus menguat. Pasalnya, Wali kota Serang Syafrudin telah menyediakan lahan seluas 3,5 hektare di Tritih.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya akan melakukan studi kelayakan atau Fesibillity Studi (FS) pada tahun 2020 guna menata Kota Serang dari kekumuhan.
Bahkan, pihaknya pun telah membuka dokumen kepemilikan tanah yang ada di Kota Serang. Menurutnya, tanah milik Wali kota Serang Syafrudin di Tritih menjadi lahan yang akan dikaji dalam FS.
"Nanti kami akan kaji membuat FS kajian pasar Induk atau apapun namanya dan kebetulan pak Wali bahkan lebih hapal pak Wali daripada saya, punya tanah Bengkok di Tritih, itu saya buka kemarin sekitar 3,5 hektare," katanya saat ditemui di Perpustakaan Daerah Kota Serang, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Pengelola Rau Terancam Diganti, Wali Kota: Tunggu Hasil Pansus Dewan
Namun Nanang belum dapat memastikan jumlah serta sumber anggaran yang akan digelontorkan untuk melakukan studi kelayakan atau FS. Yang pasti, permasalahan kekumuhan di Kota Serang harus segera di selesaikan.
"Tetapi intinya ingin memindahkan masalah yang dari pasar Rau. Namun anggarannya nanti apakah bantuan dari pemerintah pusat, Pemprov atau pihak ketiga bisa saja kerjasama," ujarnya.
Sebelumnya juga Wali kota Serang Syafrudin menyebutkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan di tahun ini sudah di usulkan pembuatan Studi Kelayakan atau Fesibillity Studi (FS) Pasar Rau sebagai pasar modern.
"Perlu diketahui bahwa Pasar Rau ini sudah di buat FS, di perubahan ini akan pindah ke Kalodran, apa Tritih," ujarnya.
Syafrudin berharap studi kelayakan ini dapat segera terlaksanakan dan di setujui oleh masyarakat Kota Serang terlebih khusus Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Mudah-mudahan FS ini disetujui dan Pasar Rau ini beralih fungsi," tukasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19