SERANG, TitikNOL - Warga Kelurahan Kenari, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menggeruduk kantor pengelola air PT Sauh Bahtera Samudera, karena telah mengambil air dari sungai Cibanten dan irigasi untuk pesawahan warga.
Tokoh masyarakat setempat, Ali mengatakan, jika dirinya baru mengetahui bahwa perusahaan tersebut mengambil air irigasi warga dan dijadikan untuk kepentingan bisnis perusahaan mereka.
"Sawah-sawah sering kekeringan. Saya tahunya ini milik PDAM, ternyata baru saya tahu ini milik swasta yang mengambil air dari sumber irigasi pengairan warga," kata Ali kepada wartawan, Jumat (1/4/2016).
Ia menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut sudah berdiri sejak 1991. "Bukan hanya dari Cibanten tapi dari irigasi warga juga diambil," terangnya.
Pantauan di lokasi, perusahaan tersebut mengambil air secara diam-diam dengan cara membuat saluran tersembunyi di dekat pintu air. Dari saluran air yang tersembunyi itu, perusahaan memasukan aliran air irigasi ke bak raksasa milik perusahaan.
Dari bak raksasa kemudian air diolah melalui penyulingan. Setelah disuling, air kemudian disalurkan ke perusahaan industri di Cilegon melalui pipa-pipa raksasa bawah tanah. Eksploitasi air irigasi warga ini menurut informasi telah berlangsung lebih dari 25 tahun.
Warga lain, Sukma, meminta agar Pemerintah Kota Serang mencabut izin operasional perusahaan tersebut. Dia mengatakan, warga merasa dirugikan karena monopoli air tersebut hingga menyebabkan wilayah Kasemen sering terancam bencana kekeringan dan tak bisa menanam padi.
"Wali kota harus mencabut izin perusahaannya. Harus dicabut kalau tidak kita akan ambil langkah hukum," gertaknya.
Selama ini, warga tidak bisa berbuat banyak karena mengalami intimidasi dari pihak keamanan yang bekerja di perusahaan tersebut.
"Makanya kami mohon Pemkot cabut izinnya," tegasnya.
Pegawai perusahaan, Arnold tidak bisa menjelaskan banyak hal. Ia mangaku belum lama bekerja di tempat tersebut.
"Saya juga baru di sini. Airnya memang ada yang dari Cibanten, ada dari irigasi. Saya kerjanya mengelola air," kata dia.
Keberadaan perusahaan pengelola air tersebut diduga melanggar Undang-Undang tentang Irigasi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Peruntukan Air untuk Pertanian. (Dede/red)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya