TANGSEL, TitikNOL - Sebanyak tujuh bangunan yang berdiri di atas tanah seluas sekitar 1,1 hektare di Jalan Juanda, RT 02 RW 04, Cempaka Putih, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dibongkar petugas, Selasa (28/8/2018).
Pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan eksekusi atas tanah yang diklaim milik Kementerian Agama RI (Universitas Islam Negeri syarif Hidayatullah Jakarta ), atas perintah Pengadilan Negeri Kota Tangerang bernomor: 021/PID. SUS/1993/PN. TNG.
Pantauan TitikNOL di lokasi menyampaikan, terdapat sejumlah warga yang dinilai provokator diamankan polisi saat demontrasi penolakan eksekusi berlangsung.
"Tadi yang diamankan ada sekitar 5 orang. Tujuannya agar proses eksekusi ini berjalan tertib saja, tadi kan yang kita amankan itu karena memprovokasi," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, kepada awak media.
Terpisah, ketika dijumpai TitikNOL, Anasti (45), mengaku geram dengan ulah petugas yang dinilainya semena-mena saat proses eksekusi dilakukan dirumah yang telah ditempatinya sejak tahun 1970-an.
"Petugas semena-mena, kita ini manusia dan kita bukan warga ilegal. Kita sah menempati lahan ini karena kita memiliki bukti surat hibah," jelas Anasti, ketika dijumpai TitikNOL.
Meski begitu, kata dia, bangunan yang dijadikan usaha 'Rumah Jahit Anasti' sejak puluhan tahun itu bukanlah bangunan liar yang dapat digusur tanpa sosialisasi terlebih dahulu. (Don/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan