TANGSEL, TitikNOL - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, mengusulkan bagi pihak yang mengajak masyarakat untuk golput ke TPS bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihaknya tidak khawatir, jika ada anggapan bahwa wacana tersebut dimasukkan ke ancaman tindak pidana terorisme dianggap sebagai ancaman pertahanan negara.
"Yang kawatir siapa, yang kawatir itu bangsa Indonesia kalau golput banyak. Kalau nanti ke TPS terancam, yang khawatir itu kita semua. Itu kan milik bangsa Indonesia, kita sebagai bangsa yang melaksanakan pemilu," terang Wiranto saat dijumpai TitikNOL di UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (28/3/2019).
Wiranto beranggapan, jika ada undangan dari pihak-pihak yang mengajak masyarakat untuk tidak mendatangi TPS merupakan perbuatan teror. Namun, hal itu Wiranto menyebut hanya sebuah wacana saja yang harus dikaji.
"Kalau ada undangan yang mengancam masyarakat lain untuk tidak datang ke TPS itu namanya teror. Saya mengusulkan, mewacanakan bagaimana kalau dimasukkan ke ancaman tindak pidana terorisme. Itukan wacana, silahkan dikaji. Kalo tidak setuju, tidak apa-apa dan kalau setuju nanti masih ada prosesnya," bebernya.
Wiranto dalam kesempatan itu meminta bagi pihak yang mengecam, mencela dan menganggap dirinya tidak mengerti hukum untuk memberikan solusi soal wacananya memasukkan ajakan golput dalam ancaman tindak pidana terorisme. (Don/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil