JAKARTA, TitikNOL - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komaruddin mengusulkan revisi UU 15 tahun 2003 mengenai terorisme, setelah melihat prilaku masyarakat yang menonton langsung aksi serangan teroris di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Ia meminta SOP penanganan aksi terorisme masuk ke dalam usulan revisi UU 15 tahun 2003 mengenai terorisme. Usulan tersebut berawal dari pernyataan Menkopolhukkam Luhut Panjaitan.
"Intinya UU Terorisme ya harus diperbaiki supaya mempunyai kekuatan dalam memberantas terorisme dalam arti sesungguhnya," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Menurut Politikus Golkar itu, revisi UU Terorisme sudah mendesak sehingga diperlukan pembaruan secepatnya. Ia belum mengetahui apakah nantinya dilakukan amandemen atau meminta presiden mengeluarkan Perppu.
Rencananya, Ade akan membawa agenda mengenai revisi UU Terorisme ke rapat pimpinan (Rapim) DPR. "Saya akan bicarakan itu terkait dengan seluruh pimpinan fraksi dan kepentingan dewan di komisi terkait," katanya.
Ia berharap, dengan adanya revisi UU terorisme, masyarakat tidak diperbolehkan mendekati bahkan berselfie saat proses penangkapan pelaku teror.
"Tentu hal itu tidak boleh terjadi lagi di masa depan. Bayangin ada yang lagi mengejar teroris tapi masyarakat berselfie ria. Nantinya harus ada SOP itu," imbuhnya.
Sumber: tribunnews.com
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya