Jakarta, TitikNOL - Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya mendorong agar ada Peraturan Pemerintah (PP) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Pahala, dengan adanya PP, maka akan ada sanksi yang jelas bagi penyelenggara negara yang tidak ingin melaporkan harta kekayaannya. "Ini jadi bahan wajib bagi pejabat-pejabat publik untuk menyampaikan dan kalau tidak dilakukan ada sanksinya yang jelas," ujar Pahala di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Dikatakan dia, LHKPN ini bertujuan agar ada transparansi dari pejabat publik. Sementara, mengenai naskah akademiknya, KPK mengaku sudah menyusunnya.
"Tahun ini, naksah akademik sudah kami susun. Kalau PP kan juga harus ada naskah akademiknya," ungkapnya.
Adapun mengenai sanski yang diberikan kepada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dikenakan potong gaji, penundaan kenaikan pangkat dan syarat wajib promosi. "Makanya itu kita yang dorong keterbukaan dan penggunaannya jangan hanya administratif," tandasnya. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang