JAKARTA, TitikNOL - Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan untuk mengeluarkan deponering (pembekuan perkara) bagi kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyambut baik putusan Jaksa Agung yang mengeluarkan deponering kepada kedua mantan pimpinan lembaga anti rasuah tersebut. Menurutnya, pemberian deponering tersebut dapat memberikan stimulus untuk bergerak cepat dalam pemberantasan korupsi.
"Menggembirakan, supaya pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasus lama yang semestinya tidak perlu terjadi. Bisa bergerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi 2015-2019," ujar Agus saat dihubungi, Kamis (3/3/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, pemberian Deponering merupakan harapan masyarakat. "Itu memenuhi harapan masyarakat. Kami, sangat berterima kasih atas men-deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," jelasnya.
Seperti diketahui Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Alasannya, kasus mantan kedua pimpinan KPK itu menyita perhatian publik dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang