SERANG, TitikNOL - Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Banten, loloskan dua bakal calon legislatif mantan narapidan korupsi.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih mengaku jika hal itu sudah sesuai dengan PKPU yang sudah diputuskan mahkamah agung (MA).
"Sesuai dengan hukum kita putuskan masuk ke DCS," kata Didih M ditemui di ruangannya, Serang, Rabu (19/9/2018) kemarin.
Diketahui, dua mantan narapidana korupsi tersebut berasal dari Partai Golkar yang masing-masing berada di dapil 6 dan dapil 9.
Terpisah, Ferry Renaldy selaku tim advokat DPD partai Golkar Banten, membenarkan dua mantan narapidana korupsi tersebut sudah diajukan permohonan ke Bawaslu Banten.
"Dapil 6 Desi Yusandi, Dapil 9 Agus Mulyadi R, untuk dijadikan DCS," kata Ferry.
Didih juga mengatakan, bahwa Bawaslu Banten akan mengawal sampai dua mantan narapidana korupsi tersebut ditetapkan menjadi DCS.
"Bawaslu mengawal sampai putusan ditetapkan," ungkapnya. (Tolib/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam