JAKARTA, TitikNOL – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan, syarat dukungan terhadap calon perseorangan dalam revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada telah disepakati yakni 6,5-10 persen.
Lukman menjelaskan, pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus benar-benar valid, karena jika tidak valid maka calon kepala daerah perseorangan akan digugurkan.
"Kalau kurang verifikasi faktual ya dibatalkan. Dari syarat minimalnya, calon harus ada mempersiapkan minimal buat jaga-jaga," ujar Lukman di gedung DPR RI, Rabu (26/5/2016).
Tambah Lukman, pengumpulan KTP juga harus yang sudah berdomisili minimal satu tahun dan juga memiliki keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil. Menurut Lukman, peraturan tersebut diperketat, agar tidak ada praktek-praktek calo identitas sehingga proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan jujur.
"KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil yang menjelaskan soal domisili. Paling sedikit sudah berdomisili setahun. Kurang dari setahun tidak bisa," ungkap politisi PKB itu. (Bara/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang