CILEGON, TitikNOL - Dua anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja, melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kota Cilegon, Jumat (10/7/2020) malam.
Dalam kunjungannya, dua anggota Bawaslu RI tersebut memberikan pengarahan kepada jajaran Bawaslu Kota Cilegon terkait pengawasan tahapan Pilkada di Kota Cilegon.
Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Cilegon juga diminta profesional saat menangani kasus sengketa atau pelanggaran yang dilakukan masing-masing calon.
"Bawaslu Kota Cilegon tidak boleh berpihak kepada calon tertentu, apalagi saat menangani sengketa atau pelanggaran. Mereka harus profesional dan adil dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Rahmat Bagja, anggota Bawaslu RI Divis Penyelesaian Sengketa.
Rahmat mungungkapkan, bagi masyarakat maupun calon peserta Pilkada yang mendapati Bawaslu Kota Cilegon tidak profesional atau berpihak calon tertentu, bisa melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kalau memang dianggap tidak profesional atau memihak ke calon tertentu ya laporkan saja ke DKPP, nanti sana diproses. Tentunya harus disertai dengan bukti-bukti ya," jelasnya. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23