LEBAK, TitikNOL - Keberadaan aktivitas pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) yang berlokasi di Kampung Ranji RT 03/RW 05, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung diketahui tidak memiliki izin.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Jabodetabeka-Banten, Hilal mengatakan, kegiatan pembangunan ilegal tersebut harus disikapi secara serius oleh Pemkab Lebak.
"Jangan menutup mata seakan tidak terjadi apa-apa," katanya, Minggu (24/4/2022).
Baca juga: Berdiri di Atas Tanah Sitaan Kejagung, Pembangunan Menara Tower BTS di Lebak Disorot
Menurutnya, membangun BTS tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum. Ditambah, pembangunnya di atas tanah yang bermasalah atau tanah sitaan Kejagung.
"Oleh karenanya, kami meminta kepada Pemda Lebak untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam kegiatan pembangunan BTS tersebut. Selain itu, kami juga meminta dijatuhi sanksi tegas, dan yang paling penting tidak mengeluarkan izin atas pembangunan BTS tersebut," tandasnya.
Jika tidak diatasi, pihaknya akan melayangkan surat kepada pemerintah pusat agar ditindaklanjuti.
"Kami akan membuat laporan kepada pemerintah pusat agar persoalan seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari. Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga aksi unjuk rasa juga akan kami lakukan," tukasnya. (Gun/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23