SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, menyatakan jika dua pasangan dari jalur independen dinyatakan lolos proses Sistem informasi lewat online (Silon). Keduanya yakni pasangan Yayan-Ratu Enong dan Dimyati-Yemmelia.
Dikatakan Komisioner KPU Banten Saiful Bahri, keduanya telah menyerahkan berkas dukungan melebihi dari batas minimal yang ditetapkan KPU untuk calon perseorangan yakni 601.805 dukungan.
Saiful Bahri menjelaskan, pasangan Yayan Sofyan-Ratu Enong menyerahkan berkas dukungan sebanyak 632.102. Jumlah dukungan itu diberikan baik secara dokumen maupun Silon. Pun dengan Dimyati-Yemmelia yang menyerahkan dukungan sebanyak 691.793 dukungan.
“Jadi persyaratan Silon sudah terpenuhi, sehingga kami menerima berkas dokumen bagi pasangan Yayan Sofyan dan Enong Siti RZ Mandala. Begitu juga dengan pasangan Achmad Dimyati Natakusumah dengan Yemelia," ujar Saiful Bahri kepada wartawan, Senin (8/8/2016).
Dengan begitu lanjut Saiful, kedua pasangan itu dinyatakan lolos dalam verifikasi proses Silon, karena jumal KTP yang terupload melebihi ketentuan KPU.
"Keduanya (lolos proses Silon). tinggal penghitungan KTP copy yang asli," pungkasnya.
Sementara untuk dua pasangan perseorangan lainnya yakni Tb Sangadiah-Subari dan Ampi-Yeyen, masih dilakukan proses penghitungan data dukungan di Silon. (Megat/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten