SERANG, TitikNOL - Partai Golkar Kota Serang diminta kembali lagi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, lantaran tidak membawa surat mandat dari Ketua Partai Golkar Kota Serang saat mengajukan dokumen perbaikan bakal calon legislatif DPRD Kota Serang, Minggu (9/7/2023).
Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan penyerahan perbaikan aturannya sama dengan proses pendaftaran diajukan oleh Ketua dan Sekertaris Partai.
“Dari yang pertama pengajuan awal harus ada surat mandat dari ketua mendelegasikan siapa menyerahkan dokumen ini, kami minta dibawa surat mandatnya tadi,†katanya.
Fierly menjelaskan sejauh ini ada dua partai yang memberikan surat mandat diwakilkan karena ketuanya berhalangan hadir.
"Setidaknya ada dua partai yang mengajukan ketuanya tidak hadir satu Golkar dan nanti sore ada Gerindra,†pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris DPD Golkar Nunung menjelaskan jika ketuanya berhalangan hadir dan saat datang ke KPU Kota Serang tidak membawa surat mandat.
“Tadi lupa bawa surat mandat ketua partai karena berhalangan hadir karena dekat juga kan kita ke kantor KPU Kota Serang alhamdulillah sudah melakukan penyerahan landar dan maksimal perbaikan,†katanya.
Meski begitu, DPD Partai Golkar Kota Serang langsung kembali lagi setelah mendapatkan mandat dari Ketua ke KPU, dan berkas pengajuan perbaikan bacaleg diterima.
Menurut Nunung, untuk perbaikan rata rata hanya di formulir bacalegnya yang harus diperbaiki serta ijazah.
"Rata rata di BB formulir data bacaleg, karena tidak di contreng ada juga ijazahnya yang harus di klarifikasi kita bawa aslinya,†lanjutnya.
Tidak ada perubahan apapun, sesuai dengan yang diajukan pada saat pendaftaran bacaleg Kota Serang ke KPU.
"Tidak ada perubahan apapun itu bacaleg sesuai yang disampaikan perempuan 16 laki laki 31 harapannya mudah mudahan di tahapan bacaleg di dcsnya tidak ada masalah,†pungkasnya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami