SERANG, TitikNOL – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah merilis tujuh lembaga survei Nasional, yang sudah mendaftar untuk Quick Count.
"Lembaga survei kan wajib mendaftarkan ke KPU untuk melakukan kerja di wilayahnya. Nah, ada tujuh ini yang sudah mendaftar di wilayah Pilkada Banten," kata Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, ditemui di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Banten, Senin (13/2/2017).
Ketujuh lembaga survei tersebut yakni, Indobarometer, PT. Sun Televisi Network (INEWS TV), PT. Indikator Politik Indonesia, PT. Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP), Saifulmujani Research dan Consulting, Pandawa Research dan Rakata Institute.
Syaiful menjelaskan, lembaga yang terdaftar ini juga sudah berbadan hukum dan merilis metodelogi Pilkada Banten. "Soalnya, persyaratan kan harus berbadan hukum dan kita komfirmasi ke KPU RI serta ke Kemenkumham. Mereka juga sejak awal sudah diminta untuk menjelaskan metodelogi Pilkada di Banten," jelasnya.
Selain itu, nantinya ketujuh lembaga ini tidak boleh merilis Quick Count sebelum penghitungan suara selesai. "Akan kena sanksi dan itu Bawaslu yang urus. Setelah penghitungan selesai baru boleh merilis," pungkasnya. (Gat/Rif)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos