SERANG, TitikNOL - KPU dan Bawaslu melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada dengan Pemprov Banten.
Hibah itu digunakan untuk pembiayaan Pilkada di tahun 2024. Dalam pengajuannya, KPU membutuhkan dana Rp499 miliar. Sedangkan Bawaslu Rp109 miliar.
Berdasarkan Surat Edaran Mendagru tentang pendanaan Pilkada, pencairan dilakukan dengan dua tahap. Pada APBD 2023, Pemda wajib mencairkan hibah sebanyak 40 persen. Sisanya pada APBD 2024 sebanyak 60 persen.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, Pemprov telah mencairkan 42 persen dari dana yang dibutuhkan.
"KPU Rp499 miliar, Bawaslu Rp109 miliar. Kalau total kita 42 persen, mandatori 40 persen," katanya, Rabu (8/11/2023).
Al menekankan kepada Bawaslu dan KPU untuk transparan dan efesien dalam menggunakan anggaran yang dihibahkan Pemprov Banten karena bersumber dari uang rakyat.
"Sumber pembiayaan APBD 2023 untuk Pilkada. Ini uang rakyat, tranparankan, efesiensikan," ucapnya. (Son/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I