SERANG, TitikNOL - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hadar Nafis Gumay menegaskan bagi para Bakal Calon yang maju dari DPR, Polri dan TNI harus mundur dari jabatannya bila ingin maju dalam Pilkada serentak 2017 mendatang.
"Anggota dewan, Polri dan TNI harus menyatakan surat pernyataan secara tertulis kalau mau maju. Jika tidak ada lampiran surat pernyataan, maka otomatis tidak terdaftar," kata Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan di Le Dian Hotel, Kota Serang, Kamis (16/6/2016).
Selanjutnya, anggota DPR, Polri dan TNI yang akan maju di Pilkada serentak harus memberikan copy surat pernyataan mengundurkan diri yang diberikan kepada lembaganya atau kepala institusi sebagai bentuk bukti telah membuat surat pernyataan memundurkan diri.
"Bakal calon harus menyerahkan copy surat pernyataan mengundurkan diri. Batas waktunya hingga 22 Oktober. Tentu masih banyak waktu kan? Jadi tolong dipersiapkan semuanya," tegasnya. (Meghat/dd)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam