SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Juri Adiantoro mengatakan, untuk pasangan calon jalur perseorangan Dimyati-Yemelia harus membuat berita acara dan alasan untuk memundurkan diri dari pencalonan jalur perseorangan.
Dikatakan Juri saat ditemui di Kota Serang, pengesahan mundurnya paslon jalur perseorangah setelah keduanya menyerahkan bukti berita acara dan alasan yang kuat ke KPU Banten.
"Keduanya harua membuat berita acara dan alasan yang kuat untuk memundurkan diri, karena bagaimanapun keduanya sudah mengikuti proses pencalonan artinya saat ini Dimyati-Yemelia masih terdaftar sebagi bakal calon jalur perseorangan," kata Juri, Selasa (20/9/2016).
Juri pun mengatakan, surat pengunduran diri harua dilakukan kedua belah pihak, pasalnya pasangan calon adalah dua orang yang siap maju untuk mendaftar.
"Kalau mau mundur keduanya harus tandatangan berita acara pengunduran diri," katanya.
Seperti diketahui, jika KPU Banten sudah melakukan konsultasi ke KPU RI terkait status mundurnya Dimyati sebagai bakal calon gubernur dari jalur perseorangan. (Meghat/Rif)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19