SERANG, TitikNOL - KPU Kota Serang telah memplenokan batas dukungan untuk memenuhi syarat calon perseorangan di Pilkada Kota Serang 2018 mendatang, yakni 8,5 persen atau sekitar 38.700 ribu.
Dikatakan Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, jumlah syarat perseorangan itu dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 2017.
"Karena ini masih menggunakan data pada Pilgub Banten 2017 kemarin, jadi DPT Kota Serang sejumlah 455.291 dikali 8,5 persen maka dibulatkan menjadi 38.700 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga jumlah tersebut menjadi syarat jumlah dukungan minimum untuk bakal calon perseorangan," kata Heri, Selasa (12/9/2017).
Hal itu kata Heri sudah berdasarkan hasil pleno antara KPU Provinsi Banten, KPU Kota Serang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Ini sudah berdasarkan hasil pleno kemarin. Dimana jalur perseorangan harus menyerahkan syarat dukungannya sebesar 38.700 KTP," ungkapnya.
Adapun untuk jadwal tahapan dimulainya jalur perseorangan, akan dibuka pada November mendatang.
"Tepatnya pada 25 November nanti yang akan maju di jalur perseorangan harus sudah menyerahkan dukungannya," pungkasnya. (Gat/red)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini