SERANG, TitikNOL - Sejumlah orang mulai menunjukan keminatannya untuk menjadi Gubernur Banten melalui jalur perseorangan. Sebab, diam-diam ada beberapa orang mendatangi KPU Provinsi Banten untuk berkonsultasi.
Hal tersebut diakui Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna, Senin (22/2/2016).
"Ada beberapa orang, ada juga sekelompok orang dari Tangerang dan Serang yang menanyakan detil mengenai calon perseorangan. Saya enggak hafal siapa-siapa saja," ujar Agus.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU 8/2015 tentang Pilkada, syarat jumlah dukungan minimal KTP yang harus terkumpul untuk calon perseorangan di daerah yang memiliki penduduk 6-12 juta adalah 7,5 persen.
Namun, pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.
"Jadi nanti jumlah DPT Banten dikali 7,5 persen. Itu minimal KTP dari kabupaten/kota yang harus dikumpulkan calon perseorangan," katanya.(Kuk/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'