SERANG, TitikNOL - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang, Nasrul Ulum dengan Eki Baihaki, serahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Serang, Minggu (6/9/2020).
Pasangan yang diusung partai Demokrat danGerindra ini, tiba di kantor KPU pukul 14:00 WIB dengan dikawal para pendukungnya.
Berkas yang diserahkan ke KPU langsung dilakukan verifikasi oleh petugas untuk memeriksan persyaratan, termasuk tes PCR Swab. Pasalnya calon harus terbebas dari virus covid-19.
Usai pendaftaran, Nasrul mengklaim jika dirinya sudah terdaftar dan diterima oleh KPU Kabupaten Serang dan siap untuk bertarung melawan petahana dalam kontestasi Pilkada di Kabupaten Serang pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Alhamdulillah, tadi kami sudah mendaftarkan diri dan sudah lolos semua persyaratan untuk maju pada Pilkada Kabupaten Serang," kata Nasrul di kantor KPU Kabupaten Serang.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Nasrul mengatakan, keabsahan berkasnya akan kembali diperiksa. Untuk perbaikan berkas nanti akan diberikan waktu.
"Untuk perbaikan berkas nanti ada waktunya pada 16 September. Untuk Tahapan selanjutnya nanti tes kesehatan, kami akan rapat dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) termasuk apakah nanti akan dilakukan kembali tes covid19," tukasnya. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'